Senin, 28 November 2011

Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

Bulan Oktober memiliki arti penting dalam sejarah perkembangan bahasa Indonesia. Sejak  80 tahun yang lalu, tepatnya 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai “bahasa persatuan.” Dan, selanjutnya, menjadi bahasa negara sejak ditetapkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Pada sekitar 1990, slogan Gunakanlah Bahasa Indonesia dengan Baik dan Benar sangat akrab bagi pemerhati bahasa Indonesia. Meskipun sebuah slogan, maksud ungkapan tersebut sarat dengan muatan “keprihatinan” tentang kedisiplinan penutur bahasa Indonesia yang kurang menaati norma baik dan benar.
Tulisan sederhana ini saya susun  dengan maksud ikut serta menyumbang saran dalam upaya meningkatkan disiplin berbahasa Indonesia sebagaimana harapan slogan di atas. Dan, semoga bermanfaat.

Pengertian
Menurut Anton M. Moeliono (dalam Majalah Pembinaan Bahasa Indonesia, 1980), berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan yang disamping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sebaliknya, mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran.
 
Bahasa yang baik dan benar itu memiliki empat fungsi :
(1) fungsi pemersatu kebhinnekaan rumpun dalam bahasa dengan mengatasi batas-batas kedaerahan;
(2) fungsi penanda kepribadian yang menyatakan identitas bangsa dalam pergaulan dengan bangsa lain;
(3) fungsi pembawa kewibawaan karena berpendidikan dan yang terpelajar; dan
(4) fungsi sebagai kerangka acuan tentang tepat tidaknya dan betul tidaknya pemakaian bahasa.

Keempat fungsi bahasa yang baik dan benar itu bertalian erat dengan tiga macam batin penutur bahasa sebagai berikut :
(1) fungsinya sebagai pemersatu dan sebagai penanda kepribadian bangsa membangkitkan kesetiaan orang terhadap bahasa itu;
(2) fungsinya pembawa kewibawaan berkaitan dengan sikap kebangsaan orang karena mampu beragam bahasa itu; dan
(3) fungsi sebagai kerangka acuan berhubungan dengan kesadaran orang akan adanya aturan yang baku layak diatuhi agar ia jangan terkena sanksi sosial.
Berdasarkan paparan di atas maka dapat disimpulkan, berbahasa Indonesia dengan baik dan benar adalah menggunakan bahasa Indonesia yang memenuhi norma baik dan benar bahasa Indonesia. Norma yang dimaksud adalah “ketentuan” bahasa Indonesia, misalnya tata bahasa, ejaan, kalimat, dsb.

1.    Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik
Bahasa yang digunakan sesuai dengan norma kemasyarakatan yang berlaku. Dan harus sesuai dengan sasaran kepada siapa bahasa tersebut di sampaikan. Hal ini harus disesuaikan dengan unsur umur, agama, status sosial, lingkungan sosial, dan sudut pandang khalayak sasaran kita.

2.    Menggunakan Bahasa Indonesia yang benar
Bahasa yang digunakan sesuai dengan aturan atau kaidah bahasa Indonesia yang berlaku, yaitu seperti tata bahasa, pilihan kata, tanda baca, dan ejaan.
Jadi melihat dari kedua pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa contoh penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar adalah :

·         Tolong saya untuk absensi masuk, saya sedang terkena kemacetan lalulintas.
·         Kacamata yang dipinjam oleh saya.
·         Banjir menyerang kota yang banyak penduduknya itu.
·         Di sini tempat pendaftaran buta huruf.
·         Dilengkapinya perpustakaan dengan koleksi buku remaja oleh kepala sekolah menjadikan bertambahnya para pengunjung.
·         Konsumsi kedelai di Indonesia naik 9,4% per tahun, sedangkan laju kenaikan produksi kedelai hanya 7,6% per tahun.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar